Catat! Ini 3 Fakta Penting terkait Syarat Mudik Lebaran 2021
PigiNews

Catat! Ini 3 Fakta Penting terkait Syarat Mudik Lebaran 2021

Warga Indonesia diberikan izin mudik Lebaran di tahun 2021 ini. Tetapi ada beberapa syarat yang harus dipahami oleh para pemudik.

Pemerintah resmi memangkas cuti lebaran 2021. Awalnya, cuti bersama ini berjumlah 7 hari, kini dipangkas menjadi 2 hari saja. Keputusan mengurangi jatah cuti lebaran 2021 ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu.

Meskipun pengumuman pemangkasan cuti lebaran 2021 diumumkan, ada kabar baru yang cukup menggembirakan.Idul Fitri 2021 1442 Hijriah kali ini, masyarakat Indonesia justru diberikan izin untuk pulang kampung. Lebaran 2012 kali dipastikan warga Indonesia bisa menikmati dan melepas rindu di kampung halaman. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya. 

Seperti diketahui, awalnya mudik Lebaran 2021 memang sempat dilarang oleh Pemerintah. Ini dilakukan karena kondisi dan situasi Indonesia saat ini masih terjangkit pandemi COVID-19. Hingga pergerakan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri 1442 Hijriah dikhawatirkan akan menambah jumlah angka penyebaran virus COVID-19. Melansir detik, tetapi kekhawatiran itu kini sudah terjawab dengan aturan mudik 2021.

Pasalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk membentuk sebuah mekanisme khusus guna menunjang lancarnya pelaksanaan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia. Beberapa aturan mudik 2021 ini diantaranya adalah melakukan aturan ketat. Tracing dan sebagainya. Di bawah ini adalah beberapa fakta terkait aturan mudik 2021.

  1. Koordinasi Gugus Tugas
1 7

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, jika Kemenhub tidak punya wewenang untuk mengizinkan ataupun melarang masyarakat untuk mudik. Keputusan ini justru ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L). Di sini Gugus Tugas COVID-19 akan memberikan wewenang seperti mekanisme penyelenggaraan mudik Lebaran 2012. 

2. Tes COVID-19 mudik 2021

2 7

Dalam keterangan persnya, Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran 2012 ini. Seperti halnya mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19 seperti, Genose, rapid tes antigen, atau swab PCR.  Tidak lupa, bagi masyarakat Indonesia yang ingin pulang kampung juga harus siap mengikuti penerapan protokol kesehatan. 

Melakukan disinfeksi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, hingga pengaturan jadwal layanan. Jadi bagi kawanjo yang mau melepas rindu di kampung halaman saat lebaran 2021, harus siap mengikuti aturan main yang sudah dibuat oleh Pemerintah Indonesia. 

3. Penumpang mudik lebih banyak?

3 7

Menteri Perhubungan Budi Karya juga menambahkan jika akan ada kemungkinan lonjakan angka penumpang yang akan mudik di Lebaran 2021 ini. Mengingat tahun sebelumnya masyarakat dilarang pulang kampung. Ditambah lagi, mudik Lebaran tahun 2021, vaksinasi sudah dilakukan pada beberapa orang. Ini tentu akan membuat masyarakat yang akan pulang kampung lebih percaya diri untuk berpergian. 

Adapun faktor lainnya adalah kebijakan PPNBM nol persen bagi para pengguna mobil. Pada transportasi umum juga sudah ada Genose yang mempermudah syarat berpergian bagi masyarakat karena terbilang murah meriah. Meskipun Pemerintah sudah menerapkan aturan mudik 2021, tapi beberapa pengamat memprediksi akan ada lonjakan lagi pada angka COVID-19.  Pemberlakuan tes Genose juga dianggap tidak ampuh untuk screening COVID-19 bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Alangkah baiknya, masyarakat yang akan mudik Lebaran melakukan swab PCR. 

Sekedar informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus positif per Maret 2021 masih berjumlah ribuan per harinya. Positivity rate harian juga masih melebihi batas aman yang sudah diterapkan oleh WHO. Belum lagi, baru-baru ini Kementerian Kesehatan menemukan kasus positif COVID-19 varian B117 dan temuan 48 kasus varian baru corona N439K di Indonesia. 

Baca Juga : Wow, Sandiaga Uno Bilang Home Stay Terbaik Indonesia Ada Di Magelang

Saat ini, Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk menekan angka kenaikan kasus positif laju penyebaran COVID-19. Proses vaksinasi juga masih berjalan, dan menurut data Kemenkes, setidaknya sudah ada 3.696.059 orang yang sudah menerima suntikan dosis pertama COVID-19 di Indonesia. Angka ini masih jauh dari target yaitu 188 juta masyarakat Indonesia. Kawanjo sendiri pilih ikutan mudik apa Liburan aja setelah Lebaran 2021? Untuk cek paket wisata dan trip murah bisa langsung di sini. 

0 comments on “Catat! Ini 3 Fakta Penting terkait Syarat Mudik Lebaran 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.