Mudik lokal
PigiNews

Cek Daftar Mudik Lokal yang Dilarang Pemerintah Selama Lebaran

Jelang lebaran Idul Fitri 1442 H, aturan larangan mudik kembali dibuat. Ini dilakukan demi menghindari angka lonjakan kasus COVID-19.

Mudik kini kembali dilarang. Ini adalah aturan tegas Pemerintah Indonesia untuk mencegah meningkatnya angka COVID-19 di hari Lebaran Idul Fitri 1442 H. Mudik lokal atau yang masuk wilayah aglomerasi pun pernah menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat Indonesia. Kabarnya, mudik lokal di wilayah aglomerasi kini sudah diputuskan oleh Pemerintah.

Sekedar informasi terkait aglomerasi nih kawanjo. Menurut KBBI Kemendikbud, aglomerasi itu adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Itulah sebabnya kenapa ada larangan mudik lokal yang mengacu kepad aglomerasi. Larangan mudik lokal ini pun disampaikan tegas oleh pemerintah lewat siaran pers melalui Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 di Kantor Presiden beberapa hari lalu. 

“Mencegah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan jika pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” Jelas Wiku. 

Baca Juga : Jelang Lebaran, Kemenparekraf Perketat Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata

Melansir detik  Jubir Satgas COVID-19 itu juga menegaskan jika mudik lokal selama lebaran Idul Fitri dilarang demi mencegah terjadinya transmisi virus corona secara fisik dari satu orang ke orang lain. Tapi kegiatan non mudik dalam satu wilayah kabupaten/aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa adanya penyekatan demi kelancaran kegiatan sosial/ekonomi daerah. 

Biar gak penasaran dan menebak mana saja mudik lokal yang dilarang. Berikut adalah daftar wilayah aglomerasi yang harus kamu ketahui: 

  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
  • Sumatera Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
  • Jawa Tengah: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Yogyakarta raya: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
  • Solo raya: Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

Dari daftar mudik lokal tersebut, Jubir COVID-19 juga menambahkan jika total ada 30 provinsi yang ikut serta dalam (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM mikro pada periode 4 hingga 17 Mei 2021 dan terdapat kurang lebih 18.802 posko. Buat kamu yang ingin pergi dan tidak membawa bukti negatif hasil tes COVID-19 ataupun Surat Izin Pelaku Perjalanan akan kena sanksi berikut ini:

1. Penahanan kendaraan selama masa pelarangan mudik oleh Polri bagi kendaraan berpelat hitam/travel gelap

2. Penyitaan kendaraan

3. Denda

4. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar peraturan arus transportasi Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

5. Penumpang akan dikembalikan

Tidak hanya larangan mudik saja, tetapi Wiku juga memberikan pernyataan lain jika Kemendagri juga sudah ikut mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Larangan Open House saat lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Dalam SE tersebut, Mendagri meminta seluruh ASN di daerah untuk tidak melakukan open house dalam rangka Idul Fitri.

Tapi kamu tidak usah risau dan khawatir untuk berkomunikasi dengan keluarga di kampung halaman saat lebaran Idul Fitri tiba. Kamu bisa manfaatkan semua teknologi yang ada seperti lebaran menggunakan virtual. Jangan lupa setelah silaturahmi, sisihkan uang untuk menyegarkan kembali pikiranmu dengan cara ngetrip seru bersama teman-teman, cek di sini ya.

Baca Juga : Rakyat Boleh Mudik, Asalkan..

0 comments on “Cek Daftar Mudik Lokal yang Dilarang Pemerintah Selama Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.