Ilustras Kereta Api
PigiNews

Pengumuman Penting, Hari Ini Naik Kereta Harus Sudah Vaksin COVID-19

Mulai hari ini STRP sudah tak berlaku. Ada pula syarat tambahan bagi penumpang kereta jarak jauh.

Kawanjo mesti memperhatikan betul pengumuman ini. Mulai 14 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.

Aturan ini tertuang pada Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Seluruh jenis kereta api penumpang mulai dari KAI Commuter, dan KAI Bandara, mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu akan menerapkan aturan baru ini.

Kereta api 1
Penumpang Kereta

Aturan tersebut adalah calon penumpang kereta api wajib sudah divaksin COVID-19 minimal satu dosis. Kebijakan baru ini menggatikan syarat sebelumnya yaitu melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya.

BACA JUGA: Inilah Daftar Tempat Wisata Berburu Durian di Indonesia yang Wajib Kamu Datangi

Joni menegaskan, nantinya setiap calon penumpang akan dicek bukti vaksinasinya oleh petugas di stasiun setempat sebelum boarding. Mereka bakal memastikan apalah bukti vaksinasi tersebut valid atau tidak.

Setiap data vaksinasi penumpang dipastikan muncul di layar komputer petugas yang terintegrasi aplikasi Pedulilindungi. Oleh sebab itu, pembelian dan pemesanan tiket diwajibkan memasukkan NIK.

Kereta api 2
Pengecekan surat vaksin

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Joni.

Joni menambahkan, untuk calon penumpang kereta jarak ada syarat tambahan yaitu surat keterangan rapid test antigen 1×24 atau PCR 2×24 jam sebelum berangkat, dengan hasil negatif.

Meski sudah memperketat syarat bagi penumpang, PT KAI menegaskan mereka tidak akan memperingan protokol kesehatan. Penggunaan masker hingga jaga jarak antar penumpang terus diwajibkan.

PT KAI turut mengimbau demi mencegah kepadatan penumpang, setiap calon penumpang wajib memeriksa jadwal keberangkatan kereta sebelum mereka naik.

Disimak betul ya, aturan baru ini Kawanjo. Jangan sampai karena melewatkan informasi penting ini Kawanjo yang ingin menggunakan kereta malah mengalami kesulitan. Jika sudah diingat, kini tiba waktu Kawanjo lirik paket wisata menarik dari kami di sini.

BACA JUGA: Intip Fasilitas Kereta Mewah Cirebon yang Dinaiki Sandiaga Uno

0 comments on “Pengumuman Penting, Hari Ini Naik Kereta Harus Sudah Vaksin COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.