Melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Indonesia resmi membatasi datangnya WNA dan WNI yang berasal dari 8 negara untuk mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19 di Tanah Air yaitu B.1.1.529 atau yang juga disebut Omicron. Delapan negara tersebut adalah:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambik
- Eswatini, dan
- Nigeria
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Prokes di 94 Objek Wisata Bali Diperketat
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Sabtu (27/11/2021) kemarin dan efektif mulai Senin (29/11/2021). Siapa pun yang pernah mengunjungi 8 negara, dilarang keras untuk memasuki Indonesia dalam kurun waktu 14 hari.
Namun, untuk mereka yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20, ada penangguhan sementara visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang akan diberikan pada warga dari 8 negara tersebut yang mana berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Akan ada evaluasi lebih lanjut pula dalam hal ini.
Baca juga: Jadi Lokasi KTT G20, Bali Dinilai Layak Representasikan Indonesia di Panggung Dunia
Ditemukan pertama kali di Boswana pada 11 November 2021 dan tiga hari kemudian di Afrika Selatan, variasi baru yang banyak disebut juga dengan ‘Variasi Botswana’ ini disebutkan memiliki 32 mutasi pada spike protein yang dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh untuk melawan virus COVID-19. Inilah yang menyebabkan banyak negara mulai memberlakukan lockdown kembali.
Baca Juga : 12 Spot Wisata Populer di Bali Selatan!
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia sangat peduli dengan pandemi COVID-19. Pemberlakukan PPKM level 3 pun kembali diterapkan saat libur nataru demi mencegah peningkatan kembali COVID-19. Seperti diketahui, beberapa hari lalu jumlah kasus positif sempat naik dibandingkan jumlah pasien sembuhnya.
0 comments on “8 Negara yang Tak Boleh Masuk Indonesia Akibat Adanya Varian Baru COVID-19”