Wisata dalam negeri bangkit Lagi! Jumlah penumpang transportasi umum pun membludak sehingga banyak diantaranya yang tak lagi memberlakukan kewajiban kursi longkap atau social distancing dalam kendaraan publik. Hal inilah kemudian yang jadi concern bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia. Kursi penumpang mulai dipadati wisawatan yang kangen jalan-jalan.
Oleh karenanya, tes PCR bagi tiap calon penumpang yang akan bepergian dengan pesawat terbang pun wajib dilakukan di bandara dengan hasil tercepat yaitu 3 jam keluar setelah proses pengambilan sampel. Kebijakan inilah yang pada akhirnya membuat sejumlah maskapai penerbangan cukup percaya diri untuk memberangkatkan semua penumpang yang terbukti negatif Covid-19.
Baca juga: Karantina 5 hari Bagi Turis Asing Jadi Tantangan Baru Untuk Bali
Lalu, apa yang jadi soal? Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan bahwa ia akan terus mengevaluasi pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, hasil tes PCR sebagai syarat terbang kini berlaku selama 3×24 jam (H-3) dan buka 1×24 jam layaknya tes Antigen.
Harga maksimal tes PCR pun semakin rendah yaitu Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk wilayah di luar Jawa-Bali di mana hasilnya HARUS keluar 1×24 jam. Ketentuan ini pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, tiap penumpang pesawat (Jawa-Bali) yang akan bepergian dengan kapal terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti kartu vaksin yang tersimpan dalam aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan calon penumpang di luar Jawa-Bali, WAJIB menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, hasil PCR (H-3), atau hasil tes antigen (H-1).
Baca juga: Diselenggarakan di Toba, Apa itu Konferensi Heritage of Toba?
0 comments on “Pemerintah Ubah Ketentuan Tes PCR Untuk Syarat Penerbangan Domestik”