PPKM Darurat
PigiNews

Naik Pesawat di Masa PPKM Darurat? Bisa Kok, Ini Syaratnya

Terbang di mas kebijakan PPK Darurat masih bisa kok, ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan jika ingin naik pesawat

COVID-19 di Indonesia sangat memprihatinkan. Angka kasusnya kali ini terbilang sangat tinggi, terhitung hari Minggu 4 Juli 2021 angkas kasus COVID-19 di Indonesia mencapai angka 27. 913. Oleh karena itu Presiden Joko widodo pun resmi menarik rem darurat berupa kebijakan PPKM Darurat untuk daerah Jawa dan Bali yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021. 

“Setelah mendapat banyak masukkan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Joko Widodo, Kamis, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga : Wajib Dibaca, Ini Syarat Dapat Vaksin Gratis dari Garuda Indonesia

Konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Marves pada Kamis lalu juga menjelaskan aturan perjalanan domestik jarak jauh pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali. “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.”

Tidak hanya itu saja, para calon penumpang harus sudah divaksinasi agar bisa mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin. Kartu dan sertifikat vaksin itu biasanya berisikan informasi, minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, kamu juga wajib membawa hasil negatif COVID-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. 

Baca Juga : Bagi yang Mau Nikah dan Para Pekerja Kantoran, Cek Aturan PPKM Darurat Ini

0 comments on “Naik Pesawat di Masa PPKM Darurat? Bisa Kok, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.