Aturan baru COVId-19
PigiNews

Aturan Baru Satgas COVID-19 Terkait Perjalanan Dalam Negeri

Masker lapis tiga, dilarang berbicara sepanjang perjalanan, itulah satu dari sekian aturan baru yang dibuat Satgas COVID-19

Angka kasus COVID-19 di Indonesia meningkat. Beberapa ahli kesehatan mengatakan penyebabnya adalah varian baru dari India yaitu Delta. Beberapa cara pun dilakukan oleh pemerintah Indonesia demi menanggulangi penyebaran virus COVID-19. Kini Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 pun kembali mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri.

Sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru beberapa waktu lalu yaitu SE Nomor 16 Tahun 2021 yang berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  Aturan baru ini dibuat untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan COVID-19. Tidak hanya itu, SE ini juga dibuat dengan tujuan untuk mengetatkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. 

Baca Juga : Kawanjo, Inilah Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 Tanpa Aplikasi

Aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi di seluruh wilayah di Indonesia. SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021. Aturan ini sudah berlaku sejak 26 Juli 2021. Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidup dan mulut. Jenis maskernya pun diatur yaitu harus masker kain tiga lapis atau masker medis. 

Protokol kesehatan yang ketat tidak hanya itu saja, pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon dan langsung di sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyebrangan dan udara. Dilarang juga untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam. 

Semua aturan baru yang dibuat satgas COVID-19 ini, terutama aturan larangan makan dan minum bisa dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, dimana jika tidak meminum obat justru membahayakan kesehatannya. 

Baca Juga : Tren ‘Vaksin With a View’ Berhasil Dilakukan di Semarang dan Yogyakarta

1 comment on “Aturan Baru Satgas COVID-19 Terkait Perjalanan Dalam Negeri

  1. Pingback: Ini Syarat Baru Terbang ke Kualanamu: Salah Satunya Sudah Divaksin | Info seputar dunia wisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.