Pemerintah Indonesia menarik rem darurat dikarenakan angka kasus COVID-19 yang kunjung meningkat. PPKM Darurat pun dibuat dan diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021, hanya saja angka COVID-19 yang justru tetap stabil alias tinggi membuat PPKM dilanjutkan sampai tanggal 25 Juli 2021. Selain dilanjutkan ada juga aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat.
Aturan ini dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-10 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang tidak lain tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di masa pandemi COVID-19. SE ini jelas berlaku dari saat Idul Adha sampai tanggal 25 Juli 2021.
Baca Juga : Bangga, Bali Masuk 15 Destinasi Populer Dunia di TikTok
Melansir kompas.com, SE ini mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang hanya dibatasi untuk sektor esensial dan kritikal saja. Tidak hanya itu, bagi kamu yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang saja. Kepentingan untuk bersalin maksimal 2 orang, sedang untuk mengantar jenazah non-COVID-19 maksimal 5 orang.
Adapun dokumen perjalanan antardaerah antara lain seperti hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara. Sedangkan untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan bisa hanya menggunakan hasil tes negatif COVID-19 lewat tes PCR/Rapid Antigen maksimal 2X24 jam. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama juga masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Baca Juga : Vaksinasi Pelaku Parekraf Ternyata Baru Mencapai 5 Persen
0 comments on “Aturan Baru Selama Masa PPKM Darurat Sampai Tanggal 25 Juli 2021?”