Lokasi Wisata Hapuskan Aturan Ganjil Genap di Masa PPKM Level 3
PigiNews

Lokasi Wisata Hapuskan Aturan Ganjil Genap di Masa PPKM Level 3

Sejak pandemi COVID-19 gelombang ketiga menyerang Indonesia, PPKM Level 3 memberlakukan juga aturan ganjil genap setiap akhir pekan

Aturan ganjil genap kini sudah ditiadakan di lokasi wisata, meskipun sebenarnya hal ini diberlakukan setiap akhir pekan sejak pandemi COVId-19. Tapi sejak Jumat (18/2) kebijakan ini sudah tidak diberlakukan terutama buat lokasi wisata. Aturan ini sudah tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Surat juga sudah ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo 14 Februari 2022. 

Baca Juga : Coffee Shop Bak Galeri Seni di Surabaya

Melansir detik, aturan ini mengacu pada Inmendagri yang terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM Level 3. Tidak hanya itu, alasan lain ganjil genap tidak diberlakukan di lokasi wisata dikarenakan di tempat ini biasanya jumlah pengunjung sudah dibatasi. Sementara itu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan justru mengizinkan traveler jalan-jalan dengan syarat. 

Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut mengizinkan warga Indonesia traveling dengan catatan sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap termasuk booster. Ucapan ini tidak disetujui oleh Dokter dari Kelompok Staf Medis Paru di RSUP Persahabatan, Fathiyah Isbaniah. Menurut dia, sebaiknya masyarakat tetap di rumah jika memang tidak ada urusan penting yang harus dilakukan di luar meskipun sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.

Baca Juga : CDC Amerika Serikat Beri Gelar Indonesia Level 3, Kemenparekraf Anggap Tak Berpengaruh!

0 comments on “Lokasi Wisata Hapuskan Aturan Ganjil Genap di Masa PPKM Level 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.