Ngetrip boleh tak gunakan aplikasi pedulilindungi
PigiNews

Mulai Oktober, Boleh Ngetrip Tanpa Aplikasi PeduliLindungi?

Ngetrip menggunakan pesawat terbang, kereta api atau transportasi lainnya sudah tidak perlu aplikasi PeduliLindungi

Di masa pandemi COVID-19 ini, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi masyarakat Indonesia baik itu untuk beraktivitas kerja, ngetrip, ataupun berbisnis. Hanya saja, dimanapun kita berada wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang secara langsung akan menunjukan bukti vaksinasi COVID-19 sekaligus informasi lainnya mulai dari total pengunjung sampai juga kemudahan untuk pencarian jika memang di lokasi tersebut ada yang terkena COVID-19.

Hanya saja nih di beberapa destinasi wisata, kebijakan ini justru menjadi penghalang. Hal ini dikarenakan aplikasi PeduliLindungi belum begitu sempurna. Ditambah lagi banyak juga sistem ponsel masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi ini dan juga sinyal yang kurang baik di beberapa tempat wisata. Tidak hanya itu saja, aplikasi ini juga jadi penghambat bagi sebagian orang yang mau ngetrip menggunakan kereta api (KA) ataupun pesawat terbang. 

Baca Juga : Siap Sambut Event-Event, Labuan Bajo Sibuk Berbenah

Melansir kompas.com, demi memudahkan masyarakat bepergian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan sejumlah platform digital untuk mengadakan fitur PeduliLindungi. Ya, Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan jika ada beberapa platfirm digital yang diajak kerjasama seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tike, Dana, Cinema XXI, LinkAja dan juga aplikasi Pemerintah DKI yaitu Jaki. 

Bahkan menurut Setiaji, bagi masyarakat yang saat ini belum memiliki ponsel pintar tetap bisa ngetrip dengan tetap memenuhi syarat perjalanan. Mulai dari hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin COVID-19 yang bersangkutan dimana bisa diketahui dari nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket. Di bawah ini syarat naik pesawat dan Kereta Api tanpa Aplikasi PeduliLindungi: 

Pesawat Terbang

  • Penerbangan dari/ke bandara di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 4 dan Level 
  • 3 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. 
  • Merujuk pada poin 1, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Penerbangan antarbandara di Jawa dan Bali memiliki aturan yang sama dengan poin 1 dan 2. Merujuk pada poin 3, penumpang yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Penerbangan dari/ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Bukti vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin. 
  • Merujuk pada poin 6, calon penumpang harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang besangkutan belum dan/atau tidak divaksin COVID-19. 
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara. 
  • Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes COVID-19 dan status vaksinasi

Kereta Api

  • Membawa bukti vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. 
  • Tidak perlu membawa STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya. 
  • Dua poin di atas berlaku untuk perjalanan dengan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu. 
  • Penumpang KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 2×24 jam, atau rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Penumpang KRL bisa menunjukkan bukti vaksin melalui PeduliLindungi, sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto. 
  • Petugas yang akan memeriksa bukti vaksin pada poin 5 akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lain untuk menyocokkan data dengan sertifikat vaksin COVID-19.
  • Menurutmu lebih mudah pakai aplikasi PeduliLindungi atau mengikuti kebijakan dengan persyaratan ini kawanjo?

Baca Juga : Aplikasi PeduliLindungi Jadi Masalah di Destinasi Wisata Banyumas?

0 comments on “Mulai Oktober, Boleh Ngetrip Tanpa Aplikasi PeduliLindungi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.