Wajib vaksin dan antigen saat ngetrip
PigiNews

Ngetrip Jalur Darat Sekarang Juga Wajib Vaksin dan Antigen

Selain pesawat terbang, pemerintah kini juga mewajibkan vaksin dan antigen untuk jalur darat

Desas desus gelombang tiga COVID-19 makin digaungkan. Buktinya, hari Minggu 31 Oktober 2021 kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat sebesar 523 sedangkan angka kesembuhannya 497. Oleh karena itu beberapa aturan dan strategi mengatasinya pun dibuat, salah satunya menghapuskan cuti Natal dan Tahun baru, ditambah lagi syarat-syarat perjalanan, khususnya untuk jalur darat. 

Baca Juga : Siapkah Indonesia Terima Serbuan ‘Revenge Traveler’ di Sejumlah Destinasi Wisata?

Kali ini jika kawanjo ingin ngetrip jalur darat, wajib vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid dan test antigen. Memang banyak pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat Indonesia tentang fungsinya vaksinasi COVID-19 jika ngettrip masih diwajibkan harus tes antigen. Tapi keputusan ini tidak bisa diganggu gugat, biar ngetrip jadi lebih aman dan nyaman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubngan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021. Isi SE ini adalah mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19. 

Para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dan ke Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tidak itu saja, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. 

Baca Juga : Karantina 5 hari Bagi Turis Asing Jadi Tantangan Baru Untuk Bali

0 comments on “Ngetrip Jalur Darat Sekarang Juga Wajib Vaksin dan Antigen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.