PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3- 20 Juli 2021 memang dilakukan untuk melakukan pengereman terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Selama masa PPKM Darurat ini ada beberapa aturan yang berubah. DInas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerapkan aturan bagi para penumpang kapal dari dan ke Kepulauan Seribu.
Aturan bagi para pelaku perjalanan transportasi laut dari da ke Kepulauan Seribu wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan STRP. Melansir kompas, Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan jika calon penumpang kapal semuanya wajib menunjukan sejumlah dokumen.
Baca Juga : Perangi COVID-19, Sandiaga Uno Ingin Perbanyak Hotel Untuk Isolasi Mandiri
Dokumen itu mulai dari surat atau kartu vaksin COVID-19, tanda pengenal KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan hasil negatif COVID-19.
“Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan,” ujarnya, pada Senin (12/7/2021), mengutip dari Antara.
Seperti diketahui COVID-19 kembali meningkat di Indonesia. Bahkan pernah tembus di angka 40 ribu kasus. Oleh karena itu PPKM Darurat pun dijalankan sebagai langkah dan antisipasi penyebaran COVID-19. Tidak hanya itu saja, bahkan Pemerintah Indonesia juga mempercepat proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga : Begini Kondisi dan Ketentuan Menonton Tari Kecak Bali di Masa Pandemi
0 comments on “Ngetrip ke Pulau Seribu, Jangan Lupa Bawa Kartu Vaksin COVID-19”