visa kunjungan wisata,
PigiNews

Visa Kunjungan Wisata Turis Kini Tanpa Penjamin

Kabar baik untuk wisatawan mancanegara dari seluruh penjuru dunia! Kini, pengajuan visa kunjungan wisata tak memerlukan penjamin lagi. Pengajuannya kini bisa dilakukan secara mandiri.

Visa kunjungan wisata ke Indonesia sebelumnya harus diajukan oleh penjamin wisman (wisatawan mancanegara) atau turis asing, melalui laman visa-online.imigrasi.id.

Ditjen Imigrasi pada Februari 2022 mengeluarkan kebijakan untuk calon wisatawan asing yang akan berlibur ke Indonesia. Disampaikan bahwa, calon wisatawan asing wajib mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu biro perjalanan wisata dan hotel. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan Warga Negara Asing (WNA) selama berwisata di Indonesia.

Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin, berkewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA. Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangannya ke negara asal.

Namun kini, ada kabar baik! Turis asing tak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia. Tak hanya itu, turis asing juga bisa mengajukannya secara mandiri dan secara online melalui laman molina.imigrasi.go.id.

Baca juga: Yuk, Intip Pesona 4 Pulau Incaran Wisman di Lombok!

Wisman Kini Bisa Ajukan Visa Kunjungan Wisata Tanpa Penjamin, visa on arrival, wisatawan mancanegara, tak perlu penjamin,
Untuk optimalkan pariwisata Indonesia, turis asing kini tak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata.

Kebijakan baru ini terhitung sejak Kamis (26/01/2023). Hal ini merupakan upaya pengoptimalan perekonomian oleh pemerintah melalui aktivitas pariwisata di Indonesia. Achmad Nur Saleh, Subloordinator Humas Ditjen Imigrasi, mengatakan “Visa kunjungan wisata ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari. Cocok untuk wisman (wisatawan mancanegara) yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama.”

Sebagai informasi tambahan bagi Kawanjo, turis asing yang ingin berwisata ke Indonesia sebenarnya bisa menggunakan VoA atau Visa on Arrival. Namun, maksimal masa tinggal dengan VoA hanya 60 hari saja. Visa ini juga dibatasi hanya untuk turis asing dari 87 negara. Sedangkan, visa kunjungan wisata yang baru saja diubah kebijakannya ini, bisa diajukan oleh wisatawan dari berbagai penjuru dunia.

Wisman Kini Bisa Ajukan Visa Kunjungan Wisata Tanpa Penjamin, visa on arrival, wisatawan mancanegara, tak perlu penjamin,
Visa on Arrival (VoA) hanya dibatasi untuk wisman dari 87 negara saja.

Bagaimana prosedur mengajukan visa kunjungan wisata secara mandiri?

Proses pengajuan visa kunjungan wisata tidak rumit. Turis asing selaku pemohon hanya perlu mendaftarkan akun di laman molina.imigrasi.go.id Lalu setelah berhasil masuk, pemohon harus mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen yang masuk ke dalam persyaratan. Pemohon kemudian bisa menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website, setelah semua data yang diisi sudah dipastikan benar. Selanjutnya, visa kunjungan wisata akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan oleh pemohon.

Apa saja persyaratan mengajukan visa kunjungan wisata?

Persyaratan Visa Kunjungan Wisata (60 hari) adalah sebagai berikut:

1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan:

a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan

2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit USD 2.000 dolar AS;

3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;

4. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar.

Wisman Kini Bisa Ajukan Visa Kunjungan Wisata Tanpa Penjamin, visa on arrival, wisatawan mancanegara, tak perlu penjamin,
Turis asing akan semakin mudah mengeksplor Indonesia.

Berapa biaya pengajuan visa kungjungan wisata?

Achmad menyampaikan bahwa dari sisi biaya, visa kunjungan wisata tidak mengalami perubahan. Tarifnya masih sama, yaitu di harga Rp1.500.000,-. Turis asing selaku pemohon dapat membayar tagihan tersebut dengan kartu kredit ataupun debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Jadi, langsung sekali proses.

Bantu sampaikan informasi ini seluas-luasnya yuk, Kawanjo. Agar para wisatawan mancanegara segera melancong ke Indonesia dan hal ini bisa menjadi angin segar dalam proses pengoptimalan pariwisata Indonesia setelah pandemi.

Jangan lupa juga, bahwa Pigijo punya banyak sekali paket wisata yang bisa mempermudah kamu dalam mengeksplor pesona Indonesia dari setiap sudut.

0 comments on “Visa Kunjungan Wisata Turis Kini Tanpa Penjamin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.