Kenaikan kasus angka COVID-19 membuat sebagian warga masyarakat kembali waspada, termasuk pemerintah. PPKM mikro pun akan kembali diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19. Melansir kompas.com, Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI pun turut membuat sejumlah aturan wisata di museum dan juga gedung pertunjukan seni budaya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Pemerintah pun memberlakukan kembali PPKM mikro di 34 Provinsi Indonesia mulai tanggal 1-14 Juni 2021. Lewat akun Instagram resminya, Disbud DKI mengunggah kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya di masa PPKM mikro selama 1-14 Juni 2021. Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.671 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Baca Juga : Kemenparekraf Mau Kembangkan Wisata Kesehatan di Indonesia
Aturan ini terkait protokol kesehatan juga diberlakukan bagi para pengunjung dan juga staf pekerja. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di kawasan wisata. Yuk cek aturan mainnya :
1. Kuota kunjungan maksimal 50 persen
2. Museum hanya bisa dikunjungi dari pukul 08:00-16:00 WIB. Sementara itu untuk gedung pertunjukan dan pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis
3. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk objek wisata museum dan gedung pertunjukan seni budaya
4. Semua pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai
5. Menerapkan protokol 3M
6. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang
7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi
8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
Untuk daftar destinasi budaya yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum joang ‘45
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Pulau Tjitjih
- Wayang Orang Bharata (WOB)
- Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
- Taman Ismail Marzuki
- Taman Benyami Sueb (TBS)
- Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Nah, gimana kawanjo sudah tahu kan aturan mainnya? Ngetrip ataupun liburan sih wajib, cuma jangan lupa kita masih berada di masa pandemi COVID-19. Tetap waspada dan ikuti aturan yang berlaku. Untuk informasi paket wisata menarik bisa cek di sini.
Baca Juga : Wisata Vaksin COVID-19 di Amerika, Mungkinkah Bisa Diterapkan di Bali?
0 comments on “Wajib Tahu Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata Jakarta Periode 1-14 Juni 2021”