Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari biasanya. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Konsumsi 5 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Imunitas
Perkantoran 100% WFH (Zona Merah-Oranye)
Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran yang berada pada zona merah dan oranye dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH). Perjalanan dinas pun tidak diperkenankan selama WFH.
Pengecualian bagi pekerja di sektor esensial, mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Belajar (masih) Daring
Selama penerapan PPKM darurat di wilayah zona merah, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara di zona lain mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.
Pasar Dibatasi
Pembatasan jam operasional toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan. Batas waktu buka ditetapkan hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Yang diperkenankan buka 24 jam hanyalah apotek dan toko obat.
Mal Kembali Ditutup
Meski sempat dibuka, pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan harus kembali ditutup, termasuk kegiatan makan dan minum di tempat umum. Mulai dari warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan. Mereka semua tidak diizinkan menggelar makan di tempat. Jadi restoran hanya bisa melayani pesanan take away atau dibungkus untuk dibawa pulang. Layanan itupun harus sesuai dengan jam operasional restoran.
Kegiatan Konstruksi Tetap Beroperasi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat Ibadah Ditutup
Untuk zona merah, tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Sementara di zona lain, mengikuti pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Aktivitas Transportasi Umum Dikurangi
Bagi layanan transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Well, itu dia Kawanjo sekilas tentang PPKM Darurat. Semoga langkah ini bisa menjadi solusi penanggulangan penyebaran virus Covid-19 ya. Untuk sementara travelingnya ditahan dulu ya, ada baiknya kalian nabung untuk menjajal tempat wisata grande yang dipunya Indonesia. Kalian boleh cek di sini untuk mengetahui referensi biaya dan keseruan yang bisa kalian nikmati. Tetap jaga kesehatan di manapun kalian berada ya Kawanjo!
Baca juga: 6 Rekomendasi Desa Wisata Paling Cantik di Indonesia Timur
0 comments on “Bagi yang Mau Nikah dan Para Pekerja Kantoran, Cek Aturan PPKM Darurat Ini”