Pada hari Selasa (15/10/2021), kawasan Gunung Bromo kembali ditutup bagi wisatawan. Destinasi wisata yang berada di ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu kembali ditutup kembali karena status PPKM di daerah penyangganya kini naik lagi menjadi level 3. Ini berdasarkan asesmen Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : Aplikasi PeduliLindungi Jadi Masalah di Destinasi Wisata Banyumas?
Seperti diketahui, sejak 6 September 2021, kawasan Gunung Bromo sebenarnya sudah dibuka meskipun secara bertahap dan terbatas seiring dengan turunnya level PPKM di daerahnya yaitu masuk di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Keputusan untuk menutup kembali Gunung Bromo disampai lewat surat pengumuman oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor PG.29/T.B/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 yang ditandangani oleh Plt Kepala Balai Besar, Novita Kusuma Wardani.
Kabar penutupan kembali aktivitas di destinasi wisata favorit ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam surat tersebut, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya berada di level 2, naik menjadi level 3. Adapun berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat wisata di daerah dengan PPKM level 3 ditutup sementara. Lantas bagaimana dengan nasib wisatawan yang sudah terlanjur membeli tiket?
Tidak usah khawatir karena pihak Bromo menyediakan opsi penjadwalan ulang bagi wisatawan yang sudah terlanjur memesan tiket secara online. Semua mekanismenya sudah disiapkan terkait reschedule jadwal.
Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Pemimpin ASEAN Kerja Sama Gaet Turis
0 comments on “Gunung Bromo Ditutup Kembali, Gimana Nasib Wisatawan yang Sudah Pesan Tiket?”