Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
Seperti yang sudah diketahui, pemerintah akhirnya meresmikan putusan dilarang mudik yang berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/7?HK.04 IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi para pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Demi menyukseskan hal tersebut, Korlantas Polri sudah memulai gelaran berupa penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur alternatif.
Baca juga : Batal Mudik? Ngetrip di 5 Destinasi Wisata yang Ada Di Jakarta Yuk!
Lalu, bagaimana jika ada warga atau pengendara yang kedapatan nekat mudik? Yang akan dilakukan pertama kali adalah memberi teguran dengan arahan putar balik. Namun beberapa kasus yang didapat dari kejadian sebelumnya adalah jasa travel gelap, berupa penawaran langsung dari pengendara atau sejenisnya. Ini yang faktanya banyak terjadi.
Adapun aturan terkait jasa travel gelap yang menyebut bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkut orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-
Terkait larangan mudik Lebaran 2021, hal tersebut juga berlaku pada operator bis yang nekat beroperasi. Selain teguran, sanksi terbesarnya adalah pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : Catat! Ini 3 Fakta Penting terkait Syarat Mudik Lebaran 2021
0 comments on “Masih Nekat Mudik? Cek Nih Dendanya!”