Pemberlakuan masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia kini semakin diperpendek. Keputusan ini tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan keamanan sistem travel bubble yang sedang dijalankan oleh pemerintah di masa pandemi COVID-19 gelombang ketiga ini. Sekedar informasi, travel bubble adalah kebijakan yang diawali di Bintan dan Batam dengan target pendatang dari negara Singapura.
Baca Juga : Lokasi Wisata Hapuskan Aturan Ganjil Genap di Masa PPKM Level 3
Tidak hanya itu, pintu masuk internasional bandara di Bali justru sudah dibuka pada 4 Februari 2022 lalu. Penyebaran Omicron masih cukup tinggi, akan tetapi PPLN sekarang ini sudah bisa melakukan karantina berdurasi tiga, lima, atau tujuh hari dan ini tergantung jumlah vaksinasi yang sudah diterima. Melansir kompas.com, dengan adanya kebijakan pemangkasan masa karantina ini, Pemerintah Indonesia pastikan jika sistem travel bubble aman.
Travel bubble dipastikan aman dan tidak beresiko menambah masuk dan meluasnya virus COVID-19. Bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno mengatakan jika pemerintah sudah membuat kebijakan surat edaran (SE) yang sudah mengatur pelaksanaan travel bubble di sejumlah wilayah tertentu di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan travel bubble ini sudah tertulis dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 yaitu tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Kawasan Batam Bintan dan Singapura. Meski karantina dipangkas, tetapi tetap aturan masuk ke Indonesia adalah menjalani tes PCR baik sebelum berangkat dan tiba di bandara. Jika memang hasilnya negatif, para turis ini bisa langsung menuju bubble hotel untuk karantina.
Baca Juga : Turis Asing ke Bali Harus Warm Up Vacation?
0 comments on “Pangkas Masa Karantina, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Aman Terkendali”