Syarat penerbangan domestik
PigiNews

Syarat Naik Pesawat Rute Domestik Selama Pandemi COVID-19

Mau trip mendadak atau perkara bisnis, tetap wajib ikuti syarat ini untuk dapat izin naik pesawat.

Mungkin banyak yang bertanya, apakah sampai sekarang naik pesawat itu dilarang? Jawabannya penerbangan sudah dibuka kok. Namun, di situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini memang membutuhkan banyak pertimbangan dan aturan main yang dibuat oleh pihak maskapai penerbangan. Tapi, jangan khawatir buat kamu yang ingin terbang karena keperluan mendadak ataupun traveling, tetap bisa kok. 

Kawanjo tetap bisa melakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestik asalkan mengikuti syarat naik pesawat yang perlu dipenuhi. Sekedar informasi, selain arahan dari Pemerintah Pusat, beberapa Pemerintah Daerah juga punya kebijakan masing-masing yang harus diikuti masyarakat yang akan pergi atau datang ke daerah tersebut dengan rute penerbangan domestik. 

Tiket dan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat naik pesawat yang biasanya berlaku, tetapi selama masa pandemi COVID-19 ini ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan Hasil Tes Rapid Test Antigen atau PCR Negatif

Kamu harus menyertakan surat yang menyatakan kamu bebas dari COVID-19, baik Rapid Test Antigen maupun PCR, menjadi salah satu syarat utama yang wajib kamu penuhi jika akan melakukan perjalanan dengan penerbangan domestik. Kamu bisa mendapatkannya dengan melakukan Rapid Test Antigen atau tes PCR di rumah sakit atau lab yang menyediakan layanan.

Tapi ingat hasil rapid test Antigen dan tes PCR ada masa berlakunya juga. Masa berlaku ini berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah kawanjo. Berdasarkan Surat Edaran  (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, hasil negatif tes PCR yang diakui adalah yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga : 30 Hal Seru yang Harus Kamu Lakukan di Canggu

Sementara untuk hasil negatif rapid test antigen diakui jika diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia kecuali ada ketentuan terpisah dari Pemerintah Daerah tujuan atau keberangkatan.

Pengecualian untuk aturan ini adalah untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun, yang tidak diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk melakukan perjalanan. Oh iya, semua calon penumpang penerbangan diimbau datang lebih awal selama masa pandemi ini. Sebab selain pengecekan dokumen yang lebih banyak, dimungkinkan juga dilakukan tes di bandara.

Sedangkan untuk masa berlakunya : 

  • Hasil Negatif Tes PCR: Maksimal 3×24 jam sejak tanggal diterbitkan
  • Hasil Negatif Rapid Test Antigen: Maksimal 2×24 jam sejak diterbitkan

Menurut SE Kemenhub No.10/2021, kecuali ada kebijakan berbeda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

Itu adalah syarat naik pesawat terbang rute domestik di masa pandemi COVID-19. Tetapi ada beberapa tambahan lagi terkait persyaratan terbang. Penumpang diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC). Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan ini masuk syarat terbang rute domestik selama masa pandemi COVID-19. 

Kamu bisa mengisinya melalui aplikasi Android ataupun web. Tetapi jika kamu mengalami kendala tidak bisa mengakses keduanya, tidak usah khawatir. Kartu Kewaspadaan Kesehatan juga disediakan di pesawat sebelum mendarat atau di bandara kedatangan. Selain wajib menggunakan masker, berdasarkan SE Kemenhub No.10/2021, ada aturan baru yang ditekankan, yaitu semua penumpang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam. 

Selain itu, penumpang juga dilarang makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam kecuali penumpang tersebut mengonsumsi obat-obatan. Maskapai atau pihak otoritas bandara berhak melarang kamu bepergian jika kamu tidak bisa memenuhi syarat perjalanan yang sudah ditetapkan. Di bawah ini ada beberapa update syarat penerbaangan rute domestik dari maskapai Garuda Indonesia, Lion Air dan lainnya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Kebijakan Tambahan

Bali (Ngurah Rai, DPS)

  • Wajib menunjukkan hasil negatif PCR test yang diterbitkan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diterbitkan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pengecualian diberikan bagi penumpang berusia di bawah 5 tahun, tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia

Labuan Bajo

  • Wajib melakukan registrasi online kunjungan wisata Labuan Bajo
  • Pontianak (Supadio, PNK)
  • Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang diterbitkan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia
  • Selama berada di Kalimantan Barat, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 7×24 jam sejak tanggal pemeriksaan
  • Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test PCR, Rapid Test Antigen, ataupun Rapid Test Antibodi

Buat cek paket wisata menarik dan open trip seru di Indonesia, kamu bisa cek langsung di sini.

Baca Juga : Wajib Tahu Seputar Fakta Menarik Desa Wisata di Indonesia

0 comments on “Syarat Naik Pesawat Rute Domestik Selama Pandemi COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.