Kawanjo yang punya rencana terbang menuju Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang Sumatera Utara, harus membaca aturan-aturan baru penerbangan domestik menuju ke sana.
Aturan itu tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Pemberlakuan aturan ini baru ini dilakukan selama aturan PPKM berlaku.
BACA JUGA: 8 Tips Anti Ribut Saat Ngetrip Bareng Pasangan! Nomor 3 Paling Krusial!
“Ketentuan perjalanan domestik tersebut efektif mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Executive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo dikutip dari Antara.
Salah satu Persyaratan terbaru ke Bandara Kualanamu adalah, penumpang harus membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan kedua penumpang diwajibkan membawa hasil tes negatif RT-PCR. Tes dilakukan maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Atura ketiga, anak-anak berusia 12 tahun masih dibatasi untuk menjadi penumpang pesawat menuju Kualanamu. Pengecualian hanya jika anak tersebut didampingi orang tua dan ke Kualanamu untuk kembali ke daerah asal sesuai KTP serta KK.
Menurut Heriyanto, aturan-aturan itu wajib ditaati. Untuk warga yang belum divaksin tapi harus ke Kualanamu maka diwajibkan membawa laporan medis yang menunjukkan kenapa belum mendapat vaksin.
“Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis,” ucap Heriyanto.
“Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19,” pungkas Heriyanto.
Baca Juga : Aturan Baru Satgas COVID-19 Terkait Perjalanan Dalam Negeri
0 comments on “Ini Syarat Baru Terbang ke Kualanamu: Salah Satunya Sudah Divaksin”