Ngetrip ke Kintamani Wajib Bayar Uang Retribusi!
PigiNews

Ngetrip ke Kintamani Bali Kini Wajib Bayar Uang Retribusi Rp 25 Ribu?

Viral! Kini jika kawanjo berwisata ke Kintamani Bali ditarifkan bayar Rp 25 ribu untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak

Ada biaya retribusi bagi wisatawan yang akan memasuki wilayah Kintamani Bali. Tarifnya yaitu Rp 25.0000 untuk wisatawan lokal dan wisatawan mancanegara sebesar Rp 50.000. Biaya retribusi ini pun jadi viral di media sosial. Melansir kompas.com, terkait viralnya video pungutan biaya retribusi di Kintamani Bali adalah amanah dari Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup yang dimaksud adalah Perbup Bangli No 37 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No 47 tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

Baca Juga : Rekomendasi Bar dan Beach Club Buat Kamu yang Ngetrip ke Bali

Tarif retribusi ini tidak akan dikenakan bagi warga asli Kintamani Bali. Meski begitu, warga tetap akan diberhentikan untuk ditanyai tujuan dan keperluannya berada di kawasan tersebut. Pemberlakuan biaya retribusi ini sudah dimulai sejak tanggal 17 Februari 2022. Tepat saat peluncuran e-ticketing dan logo branding pariwisata Bangli. Setidaknya ada delapan pos pintu masuk wilayah Kintamani yang akan dijaga oleh petugas. 

Sesuai dengan Perbup Bangli No 37/2019, rincian retribusi biaya pun sebagai berikut : 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa Rp 25.000
  • Anak-anak Rp 15.000
  • Warga Negara Asing (WNA) dewasa Rp 50.000
  • Anak – anak Rp 30.000

Baca Juga : Nyantai Sambil Menikmati Panorama Gunung? Ini 5 Rekomendasi Kafe di Kintamani

0 comments on “Ngetrip ke Kintamani Bali Kini Wajib Bayar Uang Retribusi Rp 25 Ribu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.