Di masa pandemi COVID-19 ini, mulai 12 Juli 2021 mendatang Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan syarat terbang baru terkait pemberian hasil tes PCR dan juga rapid antigen. Melansir kompas.com, Kementerian Kesehatan mengatakan jika tes PCR dan Rapid Antigen itu hanya valid jika berasal dari 742 laboratorium yang sudah terafiliasi dengannya.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga : Naik Pesawat di Masa PPKM Darurat? Bisa Kok, Ini Syaratnya
Semua ini dilakukan untuk benar-benar memastikan keamanan setiap penumpang yang ingin bepergian dan juga sekaligus langkah Pemerintah Indonesia untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Pada nantinya, data dari hasil pemeriksaan itu cukup kamu unggah dalam data new all record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan begitu, kamu suda tidak perlu lagi membawa dokumen fisik lagi karena semuanya sudah terintegrasi. Bahkan, untuk pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis cukup menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.
Ini Daftar 26 Lab yang Sudah Terafiliasi dengan Kemenkes :
DKI Jakarta
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
- Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
- Rumah Sakit Medistra
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
- Laboratorium Klinik Kimia Farma
- Rumah Sakit Bunda
- Rumah Sakit Pertamina Jaya
- Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
- Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Rumah Sakit Polri Kramat Jati
- Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan
Untuk informasi lebih lengkapnya terkait lab yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes bisa cek di sini.
Baca Juga : Kapan Waktu yang Tepat untuk Tes Swab COVID-19?
0 comments on “Inilah Daftar Lab Tes COVID-19 yang Diakui Kemenkes Untuk Syarat Naik Pesawat”