Jalan raya milik kita semua. Setiap pengendara wajib menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna lainnya. SIM atau Surat Izin Mengemudi diberlakukan untuk menunjukkan bahwa pemiliknya telah lulus tes kecakapan mengemudi dan memahami aturan lalu lintas. Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia membuat terobosan baru dalam pengaplikasian SIM. Terdapat penggolongan yang menunjukkan perbedaan SIM C, C1, dan C2.
SIM C adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu. Kartu ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah lulus uji kemampuan mengemudi dan memahami aturan lalu lintas untuk penggunaan sepeda motor. Maka bisa dikatakan, bila belum memenuhi persyaratan, seseorang tidak bisa mendapatkan SIM C dan tidak disarankan untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Syarat Membuat SIM C
Adapun seseorang bisa mendapatkan SIM C apabila sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. Saat akan membuat, harus menyertakan KTP asli dan fotokopi, pasfoto, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Selanjutnya, untuk mendapatkan SIM C harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Ujian teori mendapatkan SIM C terdiri dari pengetahuan tentang persepsi bahaya dan bagaimana pengemudi bereaksi dengan tepat serta wawasan atau kemampuan dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Termasuk juga uji kemampuan yang berkaitan dengan hukum lalu lintas yang berlaku.
Sedangkan ujian praktik terdiri dari tes awal berangkat, tes mengerem dan berhenti di area kotak kuning, tes U-turn atau putar balik, tes berkendara di pola “S”, dan tes menghindari halangan.
Baca juga: Butuh Short Escape Tapi Modal Cuma Seratus Ribuan? One Day Trip Pulau Pari Adalah Jawaban!
Peluncuran SIM C 1
Baru-baru ini pada tanggal 27 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan SIM C 1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Klasifikasi SIM mencerminkan komitmen Polri untuk menjadikan keselamatan dalam berkendara sebagai prioritas utama. Ini dilakukan dengan memastikan setiap pengguna jalan raya telah memenuhi standar dan kualifikasi sebagai pengemudi, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Penggolongan menjadi SIM C, C1, dan C2 berperan sebagai alat pengendalian yang penting dalam proses penilaian kelayakan sebelum seseorang diberi izin untuk mengemudi di jalan raya. Ini menjadi langkah yang tepat, mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan memerlukan tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang beragam.
Baca juga: Percantik Rumah, Ini 8 Cara Merawat Anggrek Agar Subur dan Berbunga Indah
Perbedaan SIM C, C1, dan C2
Penggolongan SIM C terbagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Klasifikasi ini sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor.
Perbedaan antara SIM C, C1, dan C2 adalah kartu SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik. Terakhir, SIM C2 yang akan diluncurkan tahun depan berlaku untuk sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik.
Dari segi persyaratan, ada lagi perbedaan antara SIM C, C1, dan C2. Setelah lulus persyaratan kepemilikan SIM C sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada syarat tertentu untuk mendapatkan SIM C1. Syarat membuat SIM C1 adalah sudah berusia 18 tahun dan memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Sedangkan syarat membuat SIM C2 yakni telah berusia 19 tahun dan mempunyai SIM C1 selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Sekali lagi, perbedaan SIM C, C1, dan C2 dalam penggolongan yang dilakukan Polri adalah langkah tepat. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan memerlukan tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang beragam. Diharapkan hal ini menjadi upaya untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan raya yang melibatkan kendaraan sepeda motor.
0 comments on “SIM C, C1, dan C2, Apa Bedanya?”