Meskipun masa pandemi COVID-19, bukan berarti kita tidak bisa pergi kemana-mana. Dikarenakan masa pandemi COVID-19 ini, banyak orang yang menjadi khawatir saat ingin bepergian jauh dan mengharuskan menggunakan transportasi pesawat terbang. Tapi kawanjo nggak usah khawatir, karena ada tipsnya nih. Oh iya sekedar informasi, pesawat terbang termasuk transportasi primadona di masa pandemi COVID-19.
Hal ini diungkapkan oleh Transportation Security Administration atau TSA di AS. Tidak sedikit beberapa maskapai penerbangan dilengkapi dengan fasilitas HEPA filter yang bisa menyaring udara dan membunuh virus serta bakteri di dalam kabin. Jika memang pesawat tersebut tidak memiliki fasilitas HEPA filter, bisa mencoba untuk memilih kursi pesawat agar aman dari COVID-19.
Baca Juga : 5 Tips Memilih Pakaian Biar Nyaman dan Sehat Saat Ngetrip Jauh
Biar aman bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi COVID-19 ini ternyata kuncinya adalah memilih kursi pesawat terbang. Menurut Huffington Post, bangku yang berdekatan dengan jendela ternyata sangat aman dan berpotensi rendah menyebarkan virus loh! Alasannya karena tidak ada penumpang lain yang berjalan disampingmu kawanjo.
Selain itu, faktanya memang tingkat penularan COVID-19 di pesawat masih relatif rendah ketimbang di bandara atau jalan menuju bandara. Jadi selama kamu memakai masker dan taat akan prokes serta sudah divaksinasi COVID-19, tidak ada yang perlu dicemaskan ngetrip menggunakan pesawat terbang.
Sekedar informasi, buat kamu yang mau menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 4 ini ada beberapa syaratnya loh. Pertama kamu harus wajib punya kartu vaksinasi, kedua keterangan antigen, ketiga untuk sementara waktu anak usia 12 tahun dilarang dulu ya, dan yang terakhir adalah keempat yaitu terkait aturan penerbangan Internasional.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, WNI dari luar negeri diizinkan masuk ke Indonesia dan tetap ikut prokes yang ketat. Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Yuk temukan paket liburan menariknya di sini.
Baca Juga : 4 Pilihan Liburan Aman Saat Pandemi COVID-19
0 comments on “Tips Ngetrip Aman Naik Pesawat Di Masa Pandemi COVID-19”