Suka tidak suka PPKM Level 4 akhirnya diperpanjang oleh pemerintah sampai tanggal 09 Agustus 2021. Aturan main PPKM Level 4 tidak berubah masih sama dengan yang sebelumnya. Mal dan pasar tradisional dibuka seperti biasa, tetapi dengan batasan pengunjung dan jam operasional. Pandemi COVID-19 memang belum berakhir, bahkan keputusan memberlakukan PPKM Darurat di awal karena angka kasus meningkat.
PPKM Level 4 menambah lagi kesuraman dalam berbagai sektor bisnis, terutama kota-kota di Indonesia yang hanya mengandalkan sektor pariwisata saja. Oleh karena itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan jika vaksinasi itu jadi faktor utama yang harus dilakukan percepatan. Melansir kompas.com, percepatan vaksinasi COVID-19 dilakukan agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif segera bangkit.
Baca Juga : NTB Bakal Punya 16 Desa Wisata Baru, Waktunya Siapkan Trip ke Sana!
Bahkan Sandiaga Uno menuturkan jika dirinya memiliki target vaksinasi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebanyak 34.000 sampai 40.000 vaksinasi per hari di seluruh tanah air baik dari Sabang sampai Merauke. Tidak hanya itu saja, bahkan pihak Menparekraf juga mengklaim akan menghadirkan beberapa sentra vaksinasi COVID-10 di destinasi wisata dan sentra ekonomi.
Dengan adanya sentra vaksinasi COVID-19, Sandiaga Uno berharap mampu mencapai target vaksinasi 2 juta (nasional) per hari. Seperti diketahui, PPKM Level 4 dilanjutkan sampai 09 Agustus 2021 dan belum ada lagi penjelasan apakah akan selesai atau kembali lagi diperpanjang. Tetapi ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang ikut penerapan PPKM Level 4 yaitu :
- DKI Jakarta Meliputi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten Meliputi
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
- Jawa Barat Meliputi
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
- Jawa Tengah Meliputi
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
- Daerah Istimewa Yogyakarta Meliputi
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur Meliputi
Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
- Bali Meliputi
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Semoga proses vaksinasi COVID-19 yang ditargetkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa terlaksana ya kawanjo. Jadi dunia pariwisata bisa bangkit lagi, dan kita bisa pergi ngetrip dengan tenang dan tentunya karena masih pandemi COVID-19 semuanya dilakukan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga : Kawanjo, Inilah Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 Tanpa Aplikasi
0 comments on “Menparekraf Berikan 40.000 Vaksinasi COVID-19 Per Hari Pada Sektor Pariwisata”